PROBLEMATIKA GAME


PROBLEMATIKA GAME

(bagian satu)
ngegame adalah kegiatan yang hampir menggaya hidup dikalangan remaja era milineal sekarang ini,survey menunjukan hampir  setiap remaja menghabiskan tiga jam dalam seharinya untuk memainkan  game favorit mereka.baik itu game online yang melakukan kontak langsung dengan player lain.maupun game offline yang hanya dapat di mainkan perorangan.

Genre game juga telah menjamur dipasaran Indonesia.dari RPG,Batlle royale,MMORPG,FPS,Strategy,MOBA dan banyak lagi genre game lainnya yang mana masing-masing memiliki peminat tidak sedikit.

Akhir-akhir ini tepatnya beberapa bulan yang lalu jagad dunia  sempat di gemparkan dengan penembakan yang terjadi di Selandia Baru tepatnya di kota Chirstchuch,penembakan yang dilakukan di dua masjid di kota itu tidak kurang menewaskan empat puluh sembilan orang umat islam yang sedang berada didalam masjid.

Polisi kemudian mengusut pelaku penembakan dan motif yang mendasari kenapa pelaku sampai tega melakukan perbuatan yang begitu keji dan hampir menyentuh batas kerasionalan manusia.

Setelah di intrograsi betapa terkejutnya dunia dengan hal yang mendasari pelaku melakukan penembakan itu,pelaku terinspirasi melakukan pembunuhan yang begitu keji itu dari game yang ia mainkan..!!.sungguh diluar nalar kewarasan.

Fakta diatas hanya satu dari ratusan kisah lain yang terangkat kemedia massa tentang bagaimana sebuah game dapat mengubah manusia menjadi seorang murder (pembunuh) yang tidak memiliki perasaan.

Di kasus lain,seorang remaja  di China ditemukan tewas disebuah warnet,Menurut polisi yang melakukan autopsi,pemuda itu tewas karena mengalami dehidrasi akut serta gangguan saraf karena terlalu lama bermain game online.

Dilansir dari situs www.NU.online.com terjadi khilaf dikalangan ulama tentang hukum memainkan game online.

Diantara majma’ ulama ada yang dengan tegas menghukum kan game itu makruh :

“Hukum memainkan game online adalah makruh selagi tidak ada unsur perjudian, tidak melalaikan sholat dan bermain bersama orang yang meyakini keharamannya. Bisa dianalogkan seperti bermain catur, hanya saja para ulama lebih memandang positif terhadap permainan catur.

Perbedaan antara permainan dadu dan catur yang dihukumi makruh bila memang tidak menggunakan uang adalah bahwa permainan catur berdasarkan perhitungan yang cermat dan olah pikir yang benar. Pada permainan catur terdapat unsur penggunaan pikiran dan pengaturan strategi yang benar sedangkan permainan dadu berdasarkan spekulasi Menurut Imam Rofi’i hukum dadu dan catur tersebut bisa di analogkan pada semua bentuk permainan dan segala hal dan segala hal yang berdasarkan hitung-hitungan dan pikiran seperti alminqolat dan assijah (jenis permainan di arab) yakni permainan dengan membentuk garis dan lobang-lobang untuk mengisi bebatuan yang di lakukan dengan perhitungan tersendiri. Permainan semacam ini tidak haram, sedangkan semua jenis permainan yang berdasarkan spekulasi hukumnya haram. [ Hasyiyah jamal ‘alaa alMinhaj X/749 ].

.”

Diantara ulama lagi juga ada yang menghukum game mubah sebagai mana asal masalah tidak ada dalil yang melarang akan keharaman nya.





Dengan Batasan tentang kefleksibelan hukum game dan syarat-syarat yang berlaku.:

1.hukum game mubah dengan syarat tidak melalaikannya kepada kewajiban,baik itu kewajiban kepada tuhan seperti sholat lima waktu.maupun kewajiban antar sesama manusia.

2.hukum game mubah apabila didalamnya tidak terdapat unsur judi  dan hal yang serupa.

3.hukum game makruh (lebih dekat kepada haram)apabila memainkannya dengan jangka waktu yang lama dan melebihi batas wajar.

Hukum game makruh apabila dilakukan diwaktu-waktu yang alangkah lebih baiknya digunakan untuk beribadah,seperti diantara magrib dan isya serta waktu  sepertiga malam.

4.hukum game haram apabila game tersebut membuat seseorang gaflah(lupa dengan waktu) dan melalaikan kewajiban kepada tuhan serta kewajibannya kepada sesama manusia.

5.Hukum game haram apabila didalamnya terdapat unsur judi dan sebagianya.

Pada hukum dasar memainkan game adalah perkara yang mubah selama kita memaikannya dengan jangka waktu yang wajar,tidak membuat kita melalaikan kewajiban pula didalamnya tidak ada unsur perjudian.

Selain itu menurut penelitian memainkan game dengan jangka waktu yang wajar juga memiliki efek positif dalam menghikangkan stress serta mampu menyegarkan otak dan merefresh-nya dari berbagai macam persoalan yang kita hadapi.

Jadi kesimpulan yang dapat kita ambil adalah memainkan game pada dasarnya diperbolehkan selama kita dapat membatasi diri kita sendiri dan mempahami bahwa game hanya sebagai sarana hiburan serta penghilang jenuh sesaat.waullahu a’lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN GHOSAB ( غصب)

AJANG PIDATO ANTAR MANTIQOH ASRAMA PONPES DALAM PAGAR

kakek untuk apa kita membaca al-qur'an