PROBLEMATIKA GAME
PROBLEMATIKA GAME
(bagian satu)
ngegame adalah kegiatan yang hampir
menggaya hidup dikalangan remaja era milineal sekarang ini,survey menunjukan
hampir setiap remaja menghabiskan tiga
jam dalam seharinya untuk memainkan game
favorit mereka.baik itu game online yang melakukan kontak langsung dengan
player lain.maupun game offline yang hanya dapat di mainkan perorangan.
Genre game juga
telah menjamur dipasaran Indonesia.dari RPG,Batlle royale,MMORPG,FPS,Strategy,MOBA
dan banyak lagi genre game lainnya yang mana masing-masing memiliki peminat
tidak sedikit.
Akhir-akhir ini
tepatnya beberapa bulan yang lalu jagad dunia sempat di gemparkan dengan penembakan yang
terjadi di Selandia Baru tepatnya di kota Chirstchuch,penembakan yang dilakukan
di dua masjid di kota itu tidak kurang menewaskan empat puluh sembilan orang
umat islam yang sedang berada didalam masjid.
Polisi kemudian
mengusut pelaku penembakan dan motif yang mendasari kenapa pelaku sampai tega
melakukan perbuatan yang begitu keji dan hampir menyentuh batas kerasionalan
manusia.
Setelah di
intrograsi betapa terkejutnya dunia dengan hal yang mendasari pelaku melakukan
penembakan itu,pelaku terinspirasi melakukan pembunuhan yang begitu keji itu
dari game yang ia mainkan..!!.sungguh diluar nalar kewarasan.
Fakta diatas
hanya satu dari ratusan kisah lain yang terangkat kemedia massa tentang
bagaimana sebuah game dapat mengubah manusia menjadi seorang murder (pembunuh) yang tidak memiliki
perasaan.
Di kasus
lain,seorang remaja di China ditemukan
tewas disebuah warnet,Menurut polisi yang melakukan autopsi,pemuda itu tewas
karena mengalami dehidrasi akut serta gangguan saraf karena terlalu lama
bermain game online.
Dilansir dari
situs www.NU.online.com
terjadi khilaf dikalangan ulama tentang hukum memainkan game online.
Diantara majma’
ulama ada yang dengan tegas menghukum kan game itu makruh :
“Hukum memainkan game online adalah makruh selagi tidak ada unsur
perjudian, tidak melalaikan sholat dan bermain bersama orang yang meyakini
keharamannya. Bisa dianalogkan seperti bermain catur, hanya saja para ulama
lebih memandang positif terhadap permainan catur.
Perbedaan
antara permainan dadu dan catur yang dihukumi makruh bila memang tidak
menggunakan uang adalah bahwa permainan catur berdasarkan perhitungan yang
cermat dan olah pikir yang benar. Pada permainan catur terdapat unsur
penggunaan pikiran dan pengaturan strategi yang benar sedangkan permainan dadu
berdasarkan spekulasi Menurut Imam Rofi’i
hukum dadu dan catur tersebut bisa di analogkan pada semua bentuk permainan dan
segala hal dan segala hal yang berdasarkan hitung-hitungan dan pikiran seperti
alminqolat dan assijah (jenis permainan di arab) yakni permainan dengan
membentuk garis dan lobang-lobang untuk mengisi bebatuan yang di lakukan dengan
perhitungan tersendiri. Permainan semacam ini tidak haram, sedangkan semua
jenis permainan yang berdasarkan spekulasi hukumnya haram. [ Hasyiyah jamal
‘alaa alMinhaj X/749 ].
.”
Diantara ulama lagi juga ada yang
menghukum game mubah sebagai mana
asal masalah tidak ada dalil yang melarang akan keharaman nya.
Dengan Batasan tentang
kefleksibelan hukum game dan syarat-syarat yang berlaku.:
1.hukum game mubah dengan syarat tidak melalaikannya
kepada kewajiban,baik itu kewajiban kepada tuhan seperti sholat lima waktu.maupun
kewajiban antar sesama manusia.
2.hukum game mubah
apabila didalamnya tidak terdapat unsur judi
dan hal yang serupa.
3.hukum game makruh
(lebih dekat kepada haram)apabila memainkannya dengan jangka waktu yang lama dan
melebihi batas wajar.
Hukum game makruh
apabila dilakukan diwaktu-waktu yang alangkah lebih baiknya digunakan untuk
beribadah,seperti diantara magrib dan isya serta waktu sepertiga malam.
4.hukum game haram
apabila game tersebut membuat seseorang gaflah(lupa
dengan waktu) dan melalaikan kewajiban kepada tuhan serta kewajibannya kepada
sesama manusia.
5.Hukum game haram
apabila didalamnya terdapat unsur judi dan sebagianya.
Pada hukum
dasar memainkan game adalah perkara yang mubah selama kita memaikannya dengan
jangka waktu yang wajar,tidak membuat kita melalaikan kewajiban pula didalamnya
tidak ada unsur perjudian.
Selain itu
menurut penelitian memainkan game dengan jangka waktu yang wajar juga memiliki
efek positif dalam menghikangkan stress serta mampu menyegarkan otak dan merefresh-nya dari berbagai macam
persoalan yang kita hadapi.
Jadi kesimpulan
yang dapat kita ambil adalah memainkan game pada dasarnya diperbolehkan selama
kita dapat membatasi diri kita sendiri dan mempahami bahwa game hanya sebagai
sarana hiburan serta penghilang jenuh sesaat.waullahu a’lam
Komentar
Posting Komentar